This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 19 Desember 2016

Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak



Ada dua macam wanita hamil. Hamil oleh suami dan hamil karena berzina. Wanita yang hamil oleh suaminya, kemudian dia bercerai, maka tidak boleh menikah dengan lelaki lain kecuali setelah melahirkan. Adapun wanita yang hamil karena zina maka menurut sebagian ulama boleh menikah dengan laki­laki yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain.

Pendapat yang membolehkan/mengesahkan pernikahan semacam itu Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan). Berikut keterangan dari kitab-­kitab:

1.     Mazhab Syafi'i ­ As­Syairazi dalam Al­Muhadzab 2/113, menyatakan:
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
Artinya: Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya. ­

2.     Ba alwi dalam Bughyatul Musytarsyidin halaman 201, menyatakan:
(مَسْأَلَةُ ش)
 وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ
Artinya: Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki­laki yang menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh. ­

3.     Al­Jazari dalam Al­Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4/533 menyatakan:
أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى
Artinya: Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii. ­

Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga (3) ayat, yaitu : (1). Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, (2). Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya, dan (3). Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits, yaotu sebagai berikut:

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An­Nasa'i).

Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang­orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka `ku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim).

Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki­laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri.

Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya

Status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah­­berarti usia kandugan sekitar 3 bulan saat menikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan­­berarti usia kandungan lebih dari 3 bulan saat menikah, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar­benar dari darah dagingnya.

Kesimpulan: hukum pernikahan A dan B sah dan tidak perlu diulang. Dan status C (anak yang dikandung sebelum menikah) juga sah menjadi anak kandung A baik secara biologis dan syariah. Namun jika si jabang bayi C lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar­benar dari darah dagingnya. A juga boleh menjadi wali dari D (anak kedua) karena berasal dari pernikahan yang sah dengan B.

Rabu, 14 Desember 2016

MAKALAH PENDIDIKAN ISLAM DAN PASAR GLOBAL



Pendahuluan
Pendidikan Islam dalam jalur pasar global yang ideal. Pendidikan islam berkembang seiring dengan munculnya islam itu sendiri. Pasar globalberkembang akibat dari adanya globalisasi ekonomi dunia. Meskipun muncul dengan latar belakang yang berbeda, kedua hal ini saling berkaitan. Antara satu dan yang lain, erat sekali hubungannya. Pasar globaltanpa pendidikan islam tak kan terkendali. Pendidikan islam tanpa pasar globalakan terkekang. Bisa digambarkan jika keduanya tak saling mengisi. Menurut Adam Smith, Pengertian pasar global yaitu sebuah wadah yang dipakai untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada seluruhpelaku ekonomi agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa adanya campur tangan dari pemerintah negara tersebut baik itu tugas presiden atau pun orang-orang yang berada di lembaga legislatif dan strukturnya. Kebebasan adalah hak semua orang. Namun,jika seseorang sudah mengambil keputusan, maka harus konsisten dan mengikuti tata tertib ataupun peraturan yang berkaitan dengan pilihannya.
Begitu pula islam, tak ada paksaanuntuk memilih agama islam, siapapun berhakmemilih agama yang ia percayai. Namun islam itu tidak pernah berubah. Islam memiliki peraturan yang wajib diikuti setiap muslim. Dalam melakukan segala sesuatu seorang muslim harus tetap berpedoman pada syari’atislam. tidak berubahnya islam, bukan berarti islam tak bisa mengikuti perkembangan zaman. Islam tidak mempersulit umatnya, peraturan dalam islam dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman namun tetap dalam syariat. Lalu bagaimana arah
pendidikan islam dalam menyikapi pasar bebas, apa saja peluang dan tantangan pendidikan islam dalam menghadapi pasar bebas, sebagai agama yang mengayomi, bagaimana strategi pendidikan islam dalam menghadapi pasar globalyang semakin meluas dan tak terkendali, sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pendidikan islam bukan sekedar proses penanaman nilai moral untuk membentengi diri dari akses negative globalisasi, tap yang paling penting adalah bagaimana nilai-nilai moral yang telah ditanamkan pendidikan islam tersebut mampuberperan sebagai kekuatan pembebas (liberating force) dari himpitan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan social budaya dan ekonomi.

Pasar Bebas
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orangorang dengan imbalan uang. Sedang pasar globaladalah sebuah bentuk pasar
persaingan sempurna dimana penjual dan pembeli berjumlah banyak dan keduanya mengetahui informasi dengan baik, free exit dan free entry. Pada pasar sempurna, akan didapatkan harga pasar atau market price secara alami, sebagaimana yang disebut oleh Adam Smith sebagai invisible hand. Adam Smith berpendapat bahwa sistem pasar globaladalah sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum. Pandangannya ini termaktub dalam bukunya “ An iquiry into the Nature and Causes of Wealth Nations tahun 1776(Sadono,1996)”.
Pasar globalmerupakan satu akibat dari adanya globalisasi ekonomi dunia.Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) secara sederhana mendefinisikan pasar globalsebagai pelaksanaan pasar ekonomi melalui kompetisi bebas. Kompetisi bebas disini dapat diartikan bahwa semua orang akan dihadapkan kepada persaingan dan kompetisi yang bersifat terbuka. Siapa yang berhasil memenangkan persaingan atau kompetisi tersebut, merekalah yang akan dapat bertahan dalam pasar global.
Pada tingkat dunia dikenal adanya General Agreement on Trade (GAT) yang dikeluarkan oleh World Trade Organization sebagai bagian dari agenda pasar globaldi seluruh dunia. Sedangkan pada tingkat lokal Asia Tenggara terdapat Asean Free Trade Agreement (AFTA) yang merupakan bagian dari kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kebijakan pasar globalbaik di tingkat internasional maupun regional mau tidak mauakan menyebabkan ketatnya persaingansumber daya manusia dalam pasar ekonomi bebas tersebut. Masyarakat dunia tidak punyapilihan lain selain harus mampu menyikapi dengan baik dan strategis kebijakan ini. Apabila tidak maka bersiaplah untuk tergerus dan terpinggirkan.
Lebih lanjut lagi jika kita menengok salah satu perjanjian pasar globalyang
berhubungan dengan Indonesia. Jika bicara mengenai pasar bebas, maka tak lepas dari perjanjian-perjanjian. Biasa disebut dengan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreeement ( FTA). Salah satu perjanjian yang penting dan mempunyai pengaruh yang cukup besar adalah perjanjian perdagangan bebas Asean-China Free Trade Agreeement (ACFTA) yang berlaku sejalan dengan tahapan-tahapan hingga 2018. Indonesia sebagai bagian dari asean ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian ACFTA serta bermitra dengan china. Tetapi
didalam perjalanan dampak dari perjanjian perdagangan bebas ACFTA sangat terasa hingga ke sector-sektor strategis dan dapat mengancam kondisi ekonomi di Indonesia, terutama dengan membanjirnya produk china ke Indonesia.
Sejarah dari perdagangan bebas adalah sejarah perdagangan internasional,
yang memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi hal yang menguntungkan ke Negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa modernnya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi di Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa tahun 1500.
Perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan
diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Perdagangan bebas dicontohkan oleh Area Ekonomi Eropa/Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, yang telah mendirikan pasar terbuka dengan sangat sedikit pembatasan perdagangan. Sebagian besar negara-negara adalah anggota saat ini adalah dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) perjanjian perdagangan multilateral. Namun, sebagian besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat perdagangan termasuk impor kuota, pajak, dan hambatan non-tarif, seperti undangundang peraturan.
Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Richardo dan Adam Smith. Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya perdagangan adalah alasan mengapa peradaban tertentu makmur secara ekonomi. Adam Smith, misalnya, menunjuk peningkatan perdagangan sebagai alasan untuk berkembangnya bukan hanya budaya Mediteraniaseperti Mesir, Yunani, dan Roma, tetapi juga dari Bengal (India Timur) dan China. Kemakmuran besar dari Belanda setelah melemparkan Imperial kekuasaan Spanyol dan mengejar kebijakan perdagangan bebas. membuat sengketa perdagangan bebas/merkantilis membuat pertanyaan yang paling penting di bidang ekonomi selama berabad-abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjuang dengan merkantilis, proteksionis, isolasionis, komunis, populis, dan kebijakan lain selama berabad-abad.
Merkantilisme bisa dipandang sebagai upaya untuk menerapkan prinsip ekonomi domestic atau tumah tangga pada tingkat nasional; prinsip itu mengandaikan bahwa tujuan utama kebijakan Negara adalah keseimbangan perdagangan yang positif, yang hasilnya adalah peningkatan persediaan emas atau perak suatu bangsa. Namun mengandaikan deficit bangsa-bangsa lain sebagai akibatnya, sehingga persaingan internasional tidak akan terelakan. Negara-negara
berusaha mengarahkan kegiatan warganegaranya demi kepentingan nasional melalui sarana bea, cukai dan control langsung atas impor dan ekspor, yang sekaligus disertai system monopoli dan hak istimewa yang terinci dan pelik dalam
kegiatan perdagangan yang lebih menguntungkan.
Namun, bagi Smith, keseimbangan perdagangan yang positif itu bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri. Kebijakan nasional harus bertujuan memperluas produk nasional secara keseluruhan, dan perkembangan ini tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang hanya bisa dicapai dengan mengorbankan bangsa-bangsa lain. Tak ada alasan mengapa semua bangsa tidak mampu meningkatkan kekayaannya. Ini selanjutnya mengandaikan bahwa campur tangan politik terhadap perdagangan atau produksi akan bertentangan dengan kepentingan nasional yang mendasar. Jika masing-masing produsen dibiarkan mengurus diri mereka sendiri, mereka akan berusaha sebaikbaiknya untuk memaksimalkan produksi mereka, sehingga produksi nasional akan meningkat. Menurut penalaran Smith yang optimis itu, Negara harus menghentikan campur tangan nya terhadap produksi sehingga semua hal akan mengurus dirinya sndiri demi kebaikan satu dan smuanya; ‘laissez faire; laissez passer’.
Jalan utama untuk meningkatkan produksi, menurut Smith adalah dengan
mengembangkan pembagian tenaga kerja. Ia melihat terjadinya peningkatan produksi secara besar-besaran yang bisa dicapai melalui spesialisasi dan pengorganisasian yang rasional didalam usaha-usaha manufaktur yang lebih maju pada zamannya, dan ia membela penerapan prinsip yang serupa itu pada tingkat nasional, sehingga setiap produsen atau pengusaha manufaktur akan melakukan spesialisasi dalam satu macam produk dan bisa menggantungkan diri pada pasar untuk memastikan bahwa para produsen lain juga memasok barang-barang lain yang diperlukan.
Perdagangan di Amerika kolonial diatur oleh sistem Britania dagang melalui Kisah Perdagangan dan Navigasi. Sampai tahun 1760-an, beberapa koloni secara terbuka menganjurkan untuk perdagangan bebas, sebagian karena peraturan yang tidak ketat -New England terkenal karena penyelundupan- tetapi juga karena pedagang kolonial tidak ingin bersaing dengan barang-barang asing dan pengiriman. Menurut sejarawan Oliver Dickerson, keinginan untuk perdagangan bebas bukan salah satu penyebab Revolusi Amerika. "Gagasan bahwa praktek-praktek dasar pedagang dari abad kedelapan belas yang salah," tulis Dickerson, "bukanlah bagian dari pemikiran para pemimpin Revolusioner".
Perdagangan bebas datang untuk apa yang akan menjadi Amerika Serikat sebagai akibat dari Perang Revolusi Amerika, ketika Parlemen Inggris mengeluarkan UU larangan, memblokade pelabuhan kolonial. Kongres Kontinental menanggapi dengan efektif menyatakan kemandirian ekonomi, membuka port Amerika untuk perdagangan luar negeripada tanggal 6 April 1776. Menurut sejarawan John W. Tyler, "Perdagangan bebas telah dipaksa di Amerika, suka atau tidak."


Arah Pendidikan Islam Dalam Menyikapi Pasar Global
Pasar globalmerupakan salah satu dampak dari globalisasi ekonomi dunia. Peran pendidikan islam bukan hanya memberikan ilmu agama, tetapi juga pembenahan bangsa yang berakidah dan berakhlak mulia. Dan bagi guru pendidikan islam bukan hanya memberikan ilmu dibidang agama saja, namun harus bisa segala bidang,termasuk dalam bidang politik dan ekonomi. Yang menguntungkan di era globalisasi bagi bangsa Indonesia adalah memberi kesempatan kerja sama yang seluas-luasnya kepada Negara-negara asing. Tetapi di sisi lain, jika tidak mampu bersaing dengan mereka, karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang lemah, maka konsekuensinya akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.Tantangan kita pada masa yang akan datang ialah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor, baik sektor riil maupun moneter, dengan mengandalkan pada kemampuan SDM, teknologi, dan manajemen tanpa mengurangi keunggulan komparatif yang telah dimiliki bangsa kita.
Pendidikan di haruskan mampu menghadapi perubahan yang cepat dan sangat besar dalam tentangan pasar bebas, dengan melahirkan manusia-manusia yang berdaya saing tinggi dan tangguh.“Daya saing yang tinggi yang akan menentukan tingkat kemajuan, efisiensi dan kualitas bangsa untuk dapat memenangi persaingan era pasar globalyang ketat. Bangsa yang mampu membenahi dirinya dengan meningkatkan sumber daya manusianya, kemungkinan besar akan mampu bersaing dalam kompetisi sehat tersebut. peran pendidikan Islam di haruskan menampilkan dirinya, apakah ia mampu mendidik dan menghasilkan para siswa yang berdaya saing tinggi atau justru mundur dalam menghadapi gempuran berbagai kemajuan dinamika globalisasi tersebut.“Era globalisasi adalah tantangan besar bagi dunia pendidikan Islam. untuk itu kita harus sama-sama mempersiapkan diri dari berbagai kemajuan dinamika globalisasi.

Peluang Dan Tantangan Pendidikan Islam dalam Menghadapi Pasar Global
Keadaan pasar globalini tentu akan menimbulkan peluang dan ancaman bagi bangsa Indonesia. Peluang itu berupa makin mudahnya barang dan jasa produksi Indonesia untuk memasuki pasaran luar negeri. Hambatan non-tarif (kuota, dsb.) bagi produk Indonesia ke negara lain akan makin tidak berarti. Demikian pula, tenaga kerja Indonesia dapat bekerja dengan mudah di negeri asing tanpa hambatan peraturan imigrasi yang berarti.Namun, di sisi lain, keadaan itu juga dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia: barang, jasa, dan tenaga kerja asing boleh masuk ke Indonesia dengan tanpa hambatan yang berarti. Akan
terjadi persaingan kualitas barang, jasa, dan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri guna merebut pasar dalam negeri. Dalam persaingan di bidang perdagangan, mereka yang akan menang adalah yang memiliki keunggulan di bidang:Kualitas barang produk dan jasa, Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,Modal.
Di sinilah persoalan yang dihadapi negara berkembang seperti Indonesia ini. Pada umumny, kita masih ketinggalan dalam tiga hal tersebut. Tantangannya, mampukah kita menghadapi persaingan bebas seperti itu? Bisakah kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri? Atau, haruskah kita menjadi penonton (bukan pemain) dalam pentas perekonomian di negeri sendiri?Untuk dapat ‘survive’ dalam era perdagangan bebas, suatu negara harus mempunyai SDM berkualitas dalam jumlah yang cukup banyak. Di sinilah pentingnya peranpendidikan nasional.Dalam kaitannya dengan PTAI sebagai lembaga pendidikan Islam, maka pertanyaan yang muncul adalah“bagaimana format pendidikan di PTAI agar ia dapat tetap bertahan hidup dan ikut memberi sumbangan yang berarti bagi penyiapan SDM yang siap hidup dan memanfaatkan peluang yang ditimbulkan oleh perdagangan bebas?”

Syarat agar PTAI dan lulusannya dapat survive di era perdagangan global
1.        Harus dapat merebut ‘pasar’ dalam dan luar negeri;
2.        Dalam melaksankan program pendidikannya, wawasan (outlook) PTAI dan lulusannya harus tidak terbatas pada pasar dalam negeri saja tetapi juga pasar luar negeri (kawasan ASEAN di tahun 2003 dan kawasan Asia Pasifik di tahun 2010). Artinya, PTAI harus berkeinginan dan berusaha agar orang asing berminat untuk belajar di PTAI dan lulusan PTAI juga harus berkeinginan dan berusaha untuk bekerja di luar negeri.
3.        Harus jeli melihat peluang yang muncul, baik di dalam maupun di luar negeri.
4.        Harus mengutamakan mutu yang memenuhi standar masyarakat internasional.
Di zaman yang makin mengarah kepada industrialisasi ini, mungkinkah PTAI masih diminati oleh masyarakat yang juga makin cenderung untuk mengkaitkan pendidikan dengan pekerjaan di masa depan? Haruskah PTAI mengubah dirinya menjadi Universitas sehingga dapat membuka Fakultas Teknologi dan Ekonomi yang sedang laris?Menurut saya, tanpa mengubah main business PTAI, yakni menyiapkan ahli agama, pun akan tetap dapat survive dan memiliki segmen pasar di pentas dunia. Alasannya: Agama (terlebih Islam) masih akan tetap dibutuhkan oleh manusia di negara mana pun dan dalam era atau situasi apapun. Pasar di luar negeri saat ini masih terbuka luas, baik di tingkat ASEAN maupun di Asia, Pasifik, dan Eropa. Kebutuhan akan pendidik agama Islam, da’i, imam masjid, imam tentara, dan ahli tentang Islam di negeri Barat (seperti di AS dan Eropa) saat ini makin meningkat dan mungkin akan terus meningkat seiring dengan makin banyaknya pemeluk agama Islam di negeri tersebut. Demikian pula di negeri ASEAN. Dalam hal persaingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu, Islam Indonesia memiliki kelebihan (competitive advantage) karena dikenal sebagai Islam yang lebih sejuk jika dibandingkan dengan Islam dari Timur Tengah (faktor budaya bangsa).
Langkah yang perlu dilakukan PTAI untuk mewujudkan kemungkinan seperti di atas, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh PTAI:
1.        Menetapkan sasaran (tujuan) yang ingin dicapai secara jelas. Ada lima kriteria bagi perumusan tujuan yang efektif: (a) specific; (b) measurable; (c) challenging; (d) realistic; (e) stated completion date. Contoh: “dalam jangka lima tahun mendatang, 50% dari alumni PTAI Kediri mampu membaca kitab kuning tanpa banyak kesulitan.” Atau, “dalam waktu tujuh tahun mendatang, sedikitnya ada seorang lulusan PTAI yang dapat bekerja sebagai ahli agama di Malaysia.”
2.        Setelah tujuan itu ditetapkan dengan jelas, maka langkah berikutnya adalah membuat rencana untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dalam penyusunan rencana ini, kita menghitung ‘kekuatan’ dan ‘kelemahan’ kita dalam hal SDM, dana, fasilitas, dsb. Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan kita, maka kita dapat mengusahakan untuk mengoptimalkan kekuatan kita itu dan meminimalkan pengaruh kelemahan kita. Sesudah itu kita membuat program pencapaian tujuan berdasarkan analisa kelemahan dan kekuatan itu. Dalam pendidikan, program pencapaian tujuan ini biasanya berupa kurikulum. Program pendidikan ini meliputi semua kegiatan, baik yang di dalam kelas maupun yang di luar kelas (termasuk kegiatan intra-organisasi mahasiswa). Semua kegiatan ini harus disinergikan guna mencapai tujuan yang diinginkan.
3.        Untuk menghadapi era pasar bebas, kurikulum PTAI harus diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang berwawasan global dan siap bertarung dalam kancah persaingan global.
Untuk dapat menjadi lulusan seperti itu, maka lulusan PTAI di masa depan
harus:Mampu menggunakan Bahasa Arab, Inggris, dan bahasa internasional lain sebagai alat komunikasi antar bangsa. Menguasai ilmu keislaman secara mantap dan komprehensif dengan standar yang diinginkan oleh masyarakat internasional. Memiliki wawasan dan sikap keilmuan yang mantap, mengingat pendektan ilmiah kini telah menjadi bahasa pemikiran internasional. Memiliki wawasan global. Memiliki sikap kemandirian dan kewirausahaan (entrepreneurship). Professional dalam bidangnya.

Mungkinkah langkah itu dapat dilakukan?
Kenyataan yang sering terjadi adalah banyak saran yang bagus dan diterima oleh para penentu kebijakan di PTAI dan Depag tetapi ketika sampai pada tahap pelaksanaan, biasanya saran itu tidak ketahuan rimbanya karena kendala birokrasi. Apakah saran tersebut realistis? Tidak sekedar utopia, impian muluk yang tak akan pernah dapat direalisasikan?Menurut saya, hal itu dapat dilaksanakan asal ada ‘kemauan’ dari fihak tri-sivitas akademika PTAI. Kurikulum PTAI tahun 1997 (1995 yang disempurnakan) memungkinkan pencapaian tujuan itu. Kurikulum PTAI 1997 telah menyebutkan profil lulusan PTAI yang diharapkan sebagai berikut: Memiliki wawasan kebangsaan yang mantap. Memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Memiliki pengetahuan dan wawasan keislaman yang mantap. Profesional dalam bidangnya. Menguasai bahasa Arab dan Inggris. Memiliki keahlian tambahan di luar bidang pokoknya.
Relevansi mata kuliah yang diberikan dalam kurikulum nasional dengan profil tersebut juga dapat dilihat dengan jelas:Untuk membina wawasan kebangsaan diberikan matakuliah Pancasila dan Kewiraan. Untuk membina wawasan keilmuan diberikan matakuliah Filsafat, Metodologi Penelitian, IAD, ISD, dan IBD.Untuk membina pengetahuan dan wawasan keislaman, diberikan mata kuliah Metodologi Studi Islam, Ushul Fiqh, Ulumul Qur’an, Ulumul Hadith,
Ilmu Kalam, Ilmu Tasauf, Fiqh, Hadith, Tafsir, dan Sejarah dan Peradaban Islam.Untuk membina profesionalitas lulusan, diberikan mata kuliah yang relevan dengan Fakultas dan Jurusannya.Untuk membina ketrampilan berbahasa Arab dan Inggris, diberikan matakuliah bahasa Arab dan Inggris yang cukup banyak (masing-masing 12 sks, termasuk yang ada di dalam kurikulum lokal). Ketrampilan/keahlian tambahan dapat diperoleh melalui kurikulum lokal (ada sebanyak minimum 57 sks).
Jadi, secara birokratis dan akademis tidak ada hambatan bagi PTAI untuk
mengembangkan diri menjadi perguruan tinggi yang berwawasan global. Tinggal
apakah ada kemauan (political will) dari mereka yang bertanggung jawab (pimpinan dan dosen) di PTAI masing-masing. PTAI bisa memainkan kurikulum lokal (minimum 57 sks) untuk menanamkan wawasan global (studi kawasan, studi bangsa-bangsa tertentu), wawsan entrepreneurship, dan ketrampilan alternatif atau tambahan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan
1.        Perlunya standarisasi kualitas Sederet nama matakuliah yang bagus tidak akan ada artinya kalau kualitasnya tidak memenuhi standar yang diinginkan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ditetapkan standar yang mantap untuk semua mata kuliah yang diberikan. Misalnya, apa standar penguasaan ilmu-ilmu Al-Qur’an (Ulumul Qur’an) yang diinginkan (yang dijanjikan kepada) masyarakat untuk tingkat S-1, S-2, dan S-3.? Standar penguasaan ilmu yang jelas dan dapat diukur (measurable) akan memudahkan PTAI untuk mengukur apakah usaha mereka telah berhasil atau belum dan, kalau belum, apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kinerjanya itu?
2.        Perlunya prinsip efisiensi Efisien berarti mencapai tujuan dengan penggunaan daya (tenaga, fikiran, waktu, dan dana) yang sehemat mungkin. Mengingat jumlah sks dalam kurikulum itu terbatas dan waktu studi juga terbatas (diusahakan sebagian besar mahasiswa dapat selesai dalam 8 semester), maka harus diusahakan agar tidak ada isi mata kuliah yang tumpang tindih dan berulang dalam beberapa mata kuliah yang berbeda (bersinggungan dengan sudut tinjauan yang berbeda diperbolehkan). Prinsip belajar tuntas juga mengharuskan kita mengusahakan agar seluruh cakupan materi dalam suatu ilmu dapat diselesaikan secara tuntas dalam perkuliahan satu semester (jangan satu materi di bagi menjadi beberapa semester tanpa kesatuan unit yang jelas). Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh mahasiswa hendaknya dapat dituntaskan dalam matakuliah kurikulum nasional sehingga kurikulum lokal dapat digunakan untuk program remedial, pendalaman, dan pengayaan (pemberian nilai tambah seperti yang tersebut di atas).
3.        Perlunya mempertahankan relevansi kurikulum Kurikulum PTAI harus diusahakan agar tetap relevan dengan kebutuhan riil masyarakat. Untuk ini perlu sering dilakukan ‘penelitian pasar’ atau ‘need assessment’. Hal ini dimaksudkan agar PTAI tetap relevan keberadaannya di masyarakat umum. Konsekuensinya, isi kurikulum PTAI akan selalu berubah sesuai dengan perubahan kebutuhan (tuntutan) masyarakat.
4.        Perlu ada reformasi PBM (Proses Belajar Mengajar) PBM di PTAI harus diorientasikan ke ‘mengajari mahasiswa mengail ikan’ bukan ‘memberi ikan kepada mahasiswa.’ Dosen harus lebih bersikap dan berfungsi sebagai trainer daripada pemberi informasi (itu fungsi guru SD!).Untuk ‘melatih mahasiswa mengail ikan (d.h.i. mencari ilmu), mahasiswa harus dilatih untuk mencari dan mengolah informasi guna menemukan jawaban atas pertanyaanpertanyaan yang mengganggu fikiran mereka (ingin mereka ketahui). Ini adalah proses research. Dosen harus bertindak sebagai penggelitik rasa ingin tahu mahasiswa, motivator mahasiswa untuk mencari dan mengolah informasi yang telah tersedia, dan pemberi umpan balik atas hasil usaha mahasiswa itu. PBM di PTAI harus diubah dari ‘classroom centered’ menjadi ‘library centered’. Ini tentunya memerlukan perpustakaan yang cukup lengkap, nyaman, dan user friendly.
5.        Perlunya menciptakan lingkungan akademis yang mendukung Untuk mendukung prestasi akademis mahasiswa, PTAI perlu menciptakan lingkungan yang mendukung proses belajar mengajar yang dapat mempermudah tercapainya sasaran di atas. Hal ini meliputi:Sikap dan perilaku dosen. Dosen adalah ujung tombak yang amat menentukan keberhasilan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Mereka harus memiliki kompetensi dosen. Untuk meningkatkan kompetensi dosen ini perlu diadakan penataran-penataran dan peraturan-peraturan. Manajemen PTAI.Perpustakaan.Kegiatan ilmiah: diskusi dosen dan mahasiswa harus banyak dan bermutu (bukan sekedar ada). Perilaku akhlaq karimah warga kampus.Kebersihan dan keindahan lingkungan fisik kampus. Biro bantuan informasi lowongan kerja di dalam dan di luar negeri.Sikap dan wawasan mahasiswa harus diusahakan agar berorientasi ke depan, global, keilmuan, keislaman, dsb.

Strategi Pendidikan Islam dalam Menghadapi Pasar Global
Dalam menghadapi pasar global dengan menggunakan berbagai strategi, termasuk yang akan dihadapi tahun 2015, seperti Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), indonesia perlu melakukan langkah-langkah strategis, yaitu: pertama Penyesuaian, persiapan dan perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual (reformasi regulasi), keduaPeningkatan kualitas sumber daya manusia baik dalam birokrasi maupun dunia usaha ataupun profesional, ketiga Penguatan posisi usaha skala menegah, kecil, dan usaha pada umumnya, keempat Penguatan kemitraan antara sektor publik dan swasta, kelimaMenciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, yang juga merupakan tujuan utama pemerintah dalam program reformasi komprehensif di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, dan birokrasi, keenam Pengembangan sektor-sektor prioritas yang berdampak luas dan komoditi unggulan, ketujuh Peningkatan partisipasi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengimplementasikan AEC Blueprint, kedelapanReformasi kelembagaan dan kepemerintahan. Pada hakikatnya AEC Blueprint juga merupakan program reformasi bersama yang dapat dijadikan referensi bagi reformasi di Negara Anggota ASEAN termasuk Indonesia, kesembilan Penyediaan kelembagaan dan permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala, kesepuluhPerbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi, dan restrukturisasi industri.

Kesimpulan
Pasar global adalah sebuah bentuk pasar persaingan sempurna dimana penjual dan pembeli berjumlah banyak dan keduanya mengetahui informasi dengan baik, free exit dan free entry. Pasar globalmerupakan salah satu dampak dari globalisasi ekonomi dunia. Peran pendidikan islam bukan hanya memberikan ilmu agama, tetapi juga pembenahan bangsa yang berakidah dan berakhlak mulia. Dan bagi guru pendidikan islam bukan hanya memberikan ilmu dibidang agama saja, namun harus bisa segala bidang, termasuk dalam bidang politik dan ekonomi. Keadaan pasar globalini tentu akan menimbulkan peluang dan ancaman bagi bangsa Indonesia. Peluang itu berupa makin mudahnya barang dan jasa produksi Indonesia untuk memasuki pasaran luar negeri.

Daftar Pustaka
Afiana, Arsyi. Pendidikan Islam dan Pasar Bebas. UIN Walisongo Samarang. TADBIR Jurnal Manajemen Pendidikan Islam ISSN 2338-6673 E ISSN 2442-8280 Volume 3 Nomor 1 Februari 2015 Halaman 20-28.
Ariawan, “Perjanjian Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi Perdagangan: Studi Mengenai Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) Yang di Ikuti Oleh Indonesia”, Desertasi (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012)
Arif Surachman, Pustakawan Asia Tenggara Menghadapi Globalisasi dan Pasar Bebas, Media Pustakawan,Vol.19 No.1 - Maret 2012.
Appleby, Joyce,The Relentless Revolution: A History of Capitalism. New York,( New York: W.W. Norton & Company) 2010.
Dickerson, Oliver M. The Navigation Acts and the American Revolution. (New York : Barnes),1963
Hans Fink, Filsafat Sosial dari Feodalisme Hingga Pasar Bebas, terj. Sigit Djatmiko (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2003)
Rori, Peran Pendidikan Islam di Era-Pasar Bebas, Jumat (4/09/2014)
Tyler, John W. Smugglers & Patriots: Boston Merchants and the Advent of the American Revolution. (Boston:Northeastern University Press) 1986.
http://www.globalmuslim.web.id/2014/06/pasar-bebas-sejatinya-adalah-alat.html
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7911, dalam Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia
http://www.pendidikanislam.net/index.php/makalah/41makalahtertulis/275peluangdan-ancaman-globalisasi-dan-informasi