Pesantren dan Disrupsi Digital: Keteladanan Pendidikan Tetap Relevan

Daftar Isi

 Lensa Spiritualitas | Artikel #53 dari Seri Lensa Litnum

Ilustrasi santri dan ustadz belajar bersama di ruang pesantren sederhana, dengan laptop terbuka di meja dan kitab kuning di sampingnya, menggambarkan perpaduan keteladanan, tradisi ilmu, dan literasi digital.

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS Al-Ahzab [33]: 21, terjemahan Kemenag RI).

Pada artikel sebelumnya, “Menunda Pernikahan, Menunda Hidup: Pilihan atau Keterpaksaan Generasi Muda”, kita melihat bahwa penundaan pernikahan bukan sekadar soal angka, melainkan soal kesiapan membangun komitmen, kesabaran, dan tanggung jawab di tengah dunia yang tak pasti. Jika jawaban terpenting terletak pada karakter dan bukan sekadar pendapatan, pertanyaan berikutnya adalah di mana karakter itu dibentuk. Salah satu jawabannya adalah pesantren, yang kembali ramai dibicarakan setelah peringatan Hari Santri.

Pesantren kerap dibayangkan berjarak dari teknologi, padahal santri hari ini memegang ponsel yang sama dengan remaja lain. Pertanyaan yang lebih jujur bukan lagi apakah pesantren masih relevan, melainkan bagian mana dari pesantren yang tidak dapat digantikan algoritma, dan bagian mana yang justru harus dibenahi. Melalui Lensa Kesejahteraan sebagai poros, dengan Lensa Spiritualitas, Pedagogi, Digital, dan Ekologi sebagai pendampingnya, jawabannya mengerucut pada satu kata: keteladanan.

Data EMIS Kementerian Agama per 4 Oktober 2025 mencatat 42.391 pondok pesantren. Jawa Barat (12.977), Jawa Timur (7.347), dan Banten (6.776) menjadi tiga provinsi dengan jumlah terbanyak (GoodStats, 2025a). Jumlah santri lebih sulit dibaca. Angka EMIS yang beredar berbeda-beda, dan laporan Tirto.id (2026) memuat penjelasan Direktorat Pesantren bahwa angka yang tampak anjlok sebagian besar dipengaruhi pelaporan semester baru yang belum rampung. Direktorat itu menyebut 3.406.799 santri pada berbagai satuan pendidikan pesantren. Laporan yang sama mencatat bahwa penurunan peserta didik juga dialami lembaga pendidikan lain akibat tekanan demografi dan kondisi sosial. Karena itu, kabar bahwa santri meninggalkan pesantren sebaiknya diperlakukan sebagai dugaan yang belum teruji, bukan fakta.

Secara hukum, UU No. 18 Tahun 2019 mengakui tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Penjelasannya menyebut keteladanan di antara cara pesantren menjalankan peran itu (Republik Indonesia, 2019). Artinya, keteladanan bukan sekadar kebiasaan lama, melainkan bagian dari rumusan negara tentang apa itu pesantren.

Melalui Lensa Spiritualitas, Al-Qur'an menyebut Rasulullah sebagai uswah hasanah, teladan yang baik (QS Al-Ahzab [33]: 21). Ibnu Katsir, sebagaimana diuraikan Ubab (2024), memahami ayat ini sebagai dasar meneladani Nabi dalam ucapan, perbuatan, dan keadaan beliau. Hadis yang diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad menegaskan bahwa Nabi diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (HR Ahmad no. 8952; al-Bukhari, al-Adab al-Mufrad no. 273). Dalam tradisi ini, akhlak lebih dulu dilihat daripada dihafal.

Lensa Pedagogi sampai pada kesimpulan yang sejalan. Bandura (1977) menunjukkan bahwa manusia banyak belajar dengan mengamati dan meniru model, dan kredibilitas model memengaruhi seberapa kuat perilakunya ditiru. Di pesantren berasrama, santri menyaksikan kiai dan ustaz dalam situasi yang tidak sempat dipoles: cara mengantre, meminta maaf, memperlakukan tamu, dan menyikapi perbedaan. Menurut penulis, inilah kurikulum tak tertulis yang paling sulit ditiru platform pembelajaran mana pun. Namun syaratnya berat. Al-Qur'an mencela orang yang mengatakan apa yang tidak ia kerjakan (QS Ash-Shaff [61]: 2–3). Teladan hanya berdaya selama kata dan perbuatan seiring.

Di sinilah kritik perlu masuk, dan Lensa Kesejahteraan menjadi pegangannya. Keteladanan yang berhenti pada kesalehan pribadi tidak cukup bila santri tidak aman. Pada 29 September 2025, musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo runtuh ketika santri sedang salat Asar berjamaah. Hingga pencarian selesai, 171 orang terevakuasi: 104 selamat dan 67 meninggal, termasuk delapan bagian tubuh (Kompas TV, 2025). Polisi menyelidiki dugaan kelalaian dalam pembangunan (iNews, 2025). Pemberitaan GoodStats (2025b) yang merujuk pernyataan pemerintah menyebut hanya 50 dari 42.433 pesantren tercatat yang memiliki izin bangunan. Angka itu perlu dikonfirmasi dengan data resmi terbaru, tetapi cukup untuk menunjukkan betapa mendesaknya pendataan dan pembinaan keselamatan bangunan.

Isu keselamatan juga menyangkut perlindungan dari kekerasan. Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan (Beritajatim, 2022). Pada 2025 Kemenag membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui KMA 91/2025 dan menetapkan 512 pesantren sebagai percontohan Pesantren Ramah Anak (Rakyat Merdeka, 2025). Kemenko PMK pernah menilai implementasi PMA tersebut masih perlu dikuatkan (Kemenko PMK, n.d.). Dalam kerangka maqashid syariah, menjaga jiwa (hifzh al-nafs) adalah tujuan syariat. Maka rasa aman santri bukan urusan tambahan, melainkan wujud paling konkret dari keteladanan kelembagaan. Inilah Lensa Kesejahteraan pada tingkat paling dasar: keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi mereka yang dititipkan orang tua.

Melalui Lensa Digital, survei APJII 2025 mencatat 229.428.417 pengguna internet, atau 80,66 persen penduduk (Haryanto, 2025). Generasi Z menyumbang 25,17 persen dari seluruh pengguna, dan penipuan daring menjadi ancaman yang paling banyak dialami, yakni 24,89 persen (Gizmologi, 2025). Santri hidup dalam ekosistem yang sama. Survei kuantitatif di enam provinsi di Pulau Jawa menemukan bahwa literasi digital santri dalam menghadapi isu radikalisme didominasi kategori sedang dan tinggi, tetapi bervariasi menurut wilayah dan jenis kelamin. Penelitinya merekomendasikan agar literasi digital masuk ke kurikulum dan budaya pesantren (“Negotiating Religious Moderation”, 2026). Kajian lain menyoroti kesenjangan akses dan keterbatasan infrastruktur di sebagian pesantren (Isnaini dkk., 2024).

Di titik ini pesantren punya modal yang jarang dibicarakan. Al-Qur'an memerintahkan orang beriman memeriksa kebenaran berita sebelum bertindak (QS Al-Hujurat [49]: 6), dan tradisi sanad mengajarkan santri bertanya dari mana sebuah pengetahuan datang. Itu pada dasarnya literasi digital versi klasik. Modal ini baru bermakna jika dilatih pada kasus hari ini: tautan hoaks di grup keluarga, tawaran pinjaman daring, atau potongan ceramah yang dilepas dari konteksnya. Menurut penulis, ustaz yang berhati-hati memverifikasi sebelum membagikan adalah pelajaran literasi yang paling efektif.

Kesejahteraan bertumpu pada cara hidup yang menopang. Pesantren Sidogiri, misalnya, dikenal memproduksi air minum kemasan, sarung, dan baju koko, dan disebut berdiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah (NU Online, n.d.). Kemenag pernah menargetkan 5.000 pesantren berkontribusi pada ekonomi masyarakat sekitar hingga 2024 (NU Online, n.d.). Bagi anak muda yang cemas soal masa depan, contoh orang dewasa yang bekerja jujur, mengelola uang bersama secara terbuka, dan tetap mengajar barangkali lebih meyakinkan daripada seminar motivasi. Namun unit usaha bukan jaminan keadilan. Siapa yang menikmati hasilnya, dan apakah khidmah santri tetap berbeda dari tenaga kerja tanpa upah? Pertanyaan ini sebaiknya dijawab terbuka oleh pengelola pesantren.

Dari uraian di atas, ada empat langkah yang bisa dimulai dari pesantren sendiri, dan seluruhnya adalah usulan penulis. Pertama, menjadikan keselamatan sebagai standar minimum lewat pendataan bangunan, pengurusan persetujuan bangunan gedung, dan audit berkala bersama pemerintah daerah. Kedua, menanamkan literasi digital dalam keseharian, yakni tabayyun, keamanan data, dan kewaspadaan terhadap penipuan daring, dengan pengasuh ikut belajar. Ketiga, memperkuat pengasuhan ramah anak, termasuk kanal pengaduan yang dipercaya santri dan orang tua. Keempat, mengelola usaha pesantren secara transparan dan membekali santri keterampilan nyata tanpa mengorbankan waktu belajar. Keempatnya tidak menuntut kita menolak teknologi, tetapi menuntut konsistensi.

Keteladanan akhirnya diuji bukan di mimbar, melainkan pada hal-hal kecil yang berulang: bangunan yang aman, pengaduan yang didengar, uang yang dikelola jujur, dan kerendahan hati menghadapi informasi. Pesantren yang menjaga hal-hal itu tidak sedang menolak zaman. Ia menawarkan sesuatu yang tidak dapat diberikan layar: orang dewasa yang bisa ditiru.

Melalui Lensa Ekologi, ada satu ruang lain yang selalu dibagi pesantren dengan masyarakat sekitarnya, yaitu tanah dan air. Tiga provinsi dengan pesantren terbanyak berada di Pulau Jawa, pulau yang kini menjadi sorotan karena banjir, longsor, dan rob. Kemenag telah meluncurkan gerakan Pesantren Hijau pada Hari Santri 2025 sebagai penerapan ekoteologi (NU Online, 2025). Jika keteladanan juga berarti menjaga amanah bumi, pertanyaannya berlanjut: apa yang terjadi ketika bencana ekologis tak lagi mengenal musim? Kita menelusurinya pada artikel berikutnya, “Bencana Ekologis Permanen di Jawa: Ketika Banjir, Longsor, dan Rob Bukan Lagi Musiman”.

Sumber:

Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Ahzab (33): 21; QS. Al-Hujurat (49): 6; QS. Ash-Shaff (61): 2–3. Kementerian Agama RI. https://www.liputan6.com/quran/al-ahzab/21
Ahmad ibn Hanbal, Musnad no. 8952; al-Bukhari, al-Adab al-Mufrad no. 273 (riwayat Abu Hurairah). https://hadithunlocked.com/adab:273
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall. https://library.usi.edu/record/7203
Beritajatim. (2022). Kemenag terbitkan aturan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan, begini isinya. https://beritajatim.com/ragam/kemenag-terbitkan-aturan-pencegahan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan-begini-isinya/
Gizmologi. (2025). Survei Internet Indonesia 2025: Penetrasi capai 80,66%, tantangan ketahanan digital masih besar. https://gizmologi.id/insight/survei-internet-indonesia-2025/amp/
GoodStats. (2025a). 10 provinsi dengan pondok pesantren terbanyak 2025 [data EMIS Kemenag per 4 Oktober 2025]. https://data.goodstats.id/statistic/10-provinsi-dengan-pondok-pesantren-terbanyak-2025-LlZsK
GoodStats. (2025b). Dari 42 ribu pesantren di Indonesia 2025, berapa yang kantongi izin bangunan?. https://goodstats.id/article/dari-42000-pesantren-di-indonesia-2025-berapa-yang-kantongi-izin-bangunan-mRwHE
Haryanto, A. T. (2025, 6 Agustus). Survei APJII: Pengguna internet Indonesia 2025 tembus 229 juta jiwa. detikInet. https://inet.detik.com/telecommunication/d-8047759/survei-apjii-pengguna-internet-indonesia-2025-tembus-229-juta-jiwa
iNews. (2025, 8 Oktober). Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 67 santri tewas, polisi selidiki dugaan kelalaian pembangunan. https://www.rctiplus.com/news/detail/nasional/5244203/tragedi-ponpes-al-khoziny-sidoarjo-67-santri-tewas-polisi-selidiki-dugaan-kelalaian-pembangunan
Isnaini, N., Lestari, R., & Fitria, P. (2024). Eksplorasi literasi digital di pesantren pada santri Gen Z. EDUTEACH: Jurnal Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran, 5(2), 104–113. https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/eduteach/article/download/6681/2934
Kemenko PMK. (n.d.). Implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan agama lingkup Kementerian Agama masih perlu dikuatkan. https://kemenkopmk.go.id/node/4426
Kompas TV. (2025, 9 Oktober). Sudah 48 jenazah korban Ponpes Al Khoziny ambruk teridentifikasi. https://www.kompas.tv/regional/622163/sudah-48-jenazah-korban-ponpes-al-khoziny-ambruk-teridentifikasi
[Nama penulis dan judul lengkap perlu dilengkapi dari laman jurnal]. (2026). Edukasia Islamika: Jurnal Pendidikan Islam, 11(1), 142–171. https://doi.org/10.28918/jei.v11i1.2607
NU Online. (n.d.). Tak bergantung bantuan pemerintah, kemandirian Pesantren Sidogiri patut dicontoh. https://nu.or.id/nasional/tak-bergantung-bantuan-pemerintah-kemandirian-pesantren-sidogiri-patut-dicontoh-36E7U
NU Online. (2025). Pesantren Hijau wujud penerapan ekoteologi, satu santri satu pohon untuk Indonesia yang lestari. https://nu.or.id/nasional/pesantren-hijau-wujud-penerapan-ekoteologi-satu-santri-satu-pohon-untuk-indonesia-yang-lestari-4Tr7e
Rakyat Merdeka. (2025, 26 Oktober). Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Menag bentuk satgas pencegahan kekerasan. https://rm.id/baca-berita/government-action/286784/kembangkan-pesantren-ramah-anak-menag-bentuk-satgas-pencegahan-kekerasan
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122743
Republik Indonesia. (2019). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. https://peraturan.go.id/files/uu18-2019pjl.pdf
Tirto.id. (2026). Benarkah pesantren ditinggalkan para santri?. https://tirto.id/benarkah-pesantren-ditinggalkan-para-santri-hAJy
Ubab, A. J. (2024, 26 Juli). Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 21: Teladan kehidupan pada diri Rasulullah. NU Online. https://nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-ahzab-ayat-21-teladan-kehidupan-pada-diri-rasulullah-RuObI

Posting Komentar