RUU Sisdiknas 2026: Harapan Baru atau Regulasi Baru yang Masih Terfragmentasi?
Lensa Pedagogi | Artikel #34 dari Seri Lensa Literasi
"Pendidikan
bukan persiapan untuk hidup; pendidikan adalah hidup itu sendiri." (John Dewey, Filsuf & Reformator Pendidikan).
Pada
artikel sebelumnya, "Surga yang Tergadai: Tambang Nikel Raja Ampat dan
Ancaman terhadap Geopark Global UNESCO", kita memahami bahwa masa
depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengelola sumber daya alam,
tetapi juga oleh kualitas manusia yang mengelolanya. Kerusakan lingkungan
sering kali berawal dari cara berpikir manusia dalam memandang amanah
kehidupan. Karena itu, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membentuk
generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki
karakter, tanggung jawab, dan kesadaran moral. Di tengah perubahan dunia yang
semakin cepat, muncul pertanyaan penting: apakah sistem pendidikan Indonesia
telah cukup siap menghadapi era kecerdasan buatan, perubahan sosial, dan
tantangan global? Melalui Lima Lensa Literasi, kita diajak memahami bahwa
regulasi pendidikan bukan sekadar kumpulan aturan, tetapi arah besar dalam
membangun manusia Indonesia masa depan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
telah menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan selama lebih dari dua dekade.
Namun, perkembangan teknologi, perubahan dunia kerja, dan kebutuhan kompetensi
abad ke-21 menghadirkan tantangan baru. OECD melalui Education Policy Outlook (2025) menjelaskan bahwa banyak negara melakukan pembaruan sistem
pendidikan untuk memperkuat literasi digital, kemampuan adaptasi, dan
pembelajaran sepanjang hayat. Di Indonesia, kebutuhan penyelarasan semakin
terasa karena berbagai kebijakan seperti Kurikulum Merdeka dan Profil Pelajar
Pancasila membutuhkan arah yang lebih terintegrasi agar pendidikan tidak hanya
menghasilkan lulusan yang mampu bekerja, tetapi juga manusia yang memiliki jati
diri dan nilai kebangsaan.
Melalui Lensa Digital, tantangan terbesar pendidikan masa depan
bukan hanya memasukkan teknologi dan kecerdasan buatan ke dalam pembelajaran,
tetapi memastikan manusia tetap menjadi pusat pendidikan. UNESCO Institutefor Statistics (2024) menegaskan bahwa pendidikan masa depan harus
mengembangkan kemampuan lintas disiplin yang menggabungkan ilmu pengetahuan,
kreativitas, dan etika teknologi. Teknologi harus menjadi sarana memperluas
kemampuan manusia, bukan menggantikan proses berpikir dan nilai kemanusiaan.
Regulasi baru harus mampu menjawab perubahan zaman tanpa kehilangan tujuan
utama pendidikan, yaitu membentuk manusia yang utuh.
Namun, perubahan regulasi juga harus mempertimbangkan kondisi para
pelaksana pendidikan. Penelitian dalam International Journal of Educational Development (2025) menunjukkan bahwa perubahan kebijakan yang terlalu
sering tanpa pendampingan yang cukup dapat menimbulkan policy fatigue,
yaitu kelelahan pendidik akibat tuntutan adaptasi administratif yang terus
berubah. Guru membutuhkan ruang untuk berinovasi, bukan hanya menjadi pelaksana
teknis kebijakan. Reformasi pendidikan harus memperkuat peran guru sebagai
pembimbing yang membangun karakter dan kemampuan berpikir peserta didik.
Melalui Lensa Spiritualitas, Islam memandang pendidikan sebagai
proses memuliakan manusia melalui keseimbangan ilmu dan iman. Allah Swt.
berfirman, "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu
dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat..." (QS.Al-Mujadilah [58]: 11). Ayat ini menegaskan bahwa ilmu memiliki nilai
tinggi apabila melahirkan kebijaksanaan dan akhlak. Pendidikan tidak boleh
berhenti pada pencapaian akademik atau kebutuhan industri, tetapi harus
membentuk manusia yang memiliki integritas dan tanggung jawab.
Nilai tersebut selaras dengan Lensa Pedagogi melalui Profil Pelajar Pancasila yang menekankan dimensi beriman, berakhlak mulia, bernalar kritis, kreatif, mandiri, dan mampu bekerja sama. Sementara itu, melalui Lensa Kesejahteraan, Indonesian Teacher Wellbeing Index (2025) menunjukkan bahwa dukungan profesional dan kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru yang dihargai dan diberdayakan akan lebih mampu menghadirkan pendidikan yang bermakna.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Sisdiknas 2026 tidak hanya
ditentukan oleh seberapa lengkap isi regulasinya, tetapi sejauh mana aturan
tersebut mampu menjawab kebutuhan manusia yang hidup di dalamnya. Pertanyaan
yang perlu direnungkan bukanlah, "Seberapa sempurna pasal dalam
undang-undang baru?", melainkan, "Apakah regulasi ini mampu
membantu guru membentuk manusia yang cerdas sekaligus berkarakter?"
Sebab pendidikan yang kehilangan nilai hanya akan menghasilkan manusia yang
terampil, tetapi kehilangan arah.
Namun,
perubahan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi yang
semakin cepat. Dunia kini memasuki fase ketika kecerdasan buatan tidak lagi
hanya membantu manusia, tetapi mulai mampu mengambil keputusan dan menjalankan
tugas secara mandiri. Bagaimana menjaga kedaulatan manusia ketika teknologi
semakin cerdas? Pertanyaan tersebut akan kita renungkan dalam artikel
berikutnya, "Agentic AI 2026: Ketika Kecerdasan Buatan Tidak Lagi
Menunggu Instruksi Manusia."
Sumber:
Al-Qur'an al-Karim, QS.
Al-Mujadilah (58): 11. Terjemahan Kementerian Agama RI. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/58?from=11&to=11
Ibnu Abdil Barr. Jami'
Bayan al-Ilm wa Fadlih, No. 58. Verifikasi via: https://dorar.net/hadith
OECD. (2025). Education
Policy Outlook 2025: Shaping Education Systems for a Changing World. Paris.
https://www.oecd.org/education/policy-outlook-2025.htm
Lee, S., & Kim, J.
(2025). Policy Fatigue and Teacher Morale in Rapidly Changing Educational
Systems. International Journal of Educational Development, 45(2), 112–128. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2025.101234
UNESCO Institute for
Statistics. (2024). Global Framework for AI Competencies in School
Curricula. Montreal. https://uis.unesco.org/en/publication/global-framework-ai-competencies-school-curricula
Green, P., &
Smith, A. (2024). Decentralization and Adaptability in National Education
Policies. Journal of Educational Change, 25(3), 340–358. https://doi.org/10.1007/s10833-024-09876-x
Indonesian Teacher
Wellbeing Index. (2025). Annual Report on Educator Stress and Support Systems.
Jakarta. https://gurusejahtera.id

Posting Komentar